"Berdasarkan barang bukti yang ada sudah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Jadi menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutkan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (18/9).
Selaku ayah Axel, Jeremy Thomas tampak hadir di persidangan tanpa Ina Thomas dan Valerie. Tapi Jeremy menyebut istri dan putrinya tetap mendukung Axel.
"Di sini kita melihat bagaimana para pihak termasuk kami dari keluarga, mengikuti hukum yang sedang kita jalani. Keluarga pun sepakat menghargai proses hukum," ujar Jeremy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap Majelis Hakim yang kita muliakan bisa mempertimbangkan bagaimana Axel di usia yang produktif ini dan masih muda. Masih panjang masa depannya dan mendapatkan keputusan yang terbaik," harapnya.
Axel ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Soekarno Hatta di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2017. Ia terancam hukuman tiga tahun penjara dan dikenakan pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh JPU. (vep/kmb)