"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim ketua, Edison M saat membacakan putusan di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut terjadi lantaran saat ditangkap, Ridho Rhoma hanya memiliki barang bukti kurang dari satu gram. Dan juga mempertimbangkan assesment BNN yang menyatakan Ridho Rhoma patut menjalani rehabilitasi.
"Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) no 3 tahun 2011 PERMA no 4 tahun 2010. Itu sudah menjelaskan. Dan syarat-syarat dalam pernyataan tersebut terpenuhi. Seperti tertangkap tangan, kurang dari satu gram, kemudian, menunjukkan bagian dari jaringan narkotika. Itu memang sudah terpenuhi untuk mas Ridho melakukan rehab. Alhamdulillah majelis Hakim masih mempertimbangkan hal itu," pungkas kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat 25 Maret 2017. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram dan dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.
(hnh/wes)