"Memanggil penggugat dan tergugat. Saudara Ibnu Jamil dan Ade Maya diharapkan sesuai undang-undang diamanatkan untuk mediasi. Akan tetapi, karena klien saya berhalangan hadir, mediasi ditunda," kata pengacara Ibnu, Agus Setiawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Udah dihubungi. Mungkin alasan pekerjaan tidak bisa ditinggalin," kata Agus.
Diketahui Ibnu yang mengajukan permohonan cerai 4 Agustus 2017. Sebelumnya, Ibnu sempat digugat oleh Ade 8 Maret 2017. Namun, gugatan itu digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena Ade sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan.
(pus/wes)