Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, mengatakan tak masalah Ibnu kembali mengajukan permohonan cerai. Itu sudah menjadi kewajibannya memfasilitasi pasangan yang sedang bersitegang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan positif thinking aja yang kemarin. Tapi, ternyata malah suaminya ajuin lagi, ya kita di sini berwenang (menyidangkan)," lanjutnya.
Jarkasih tak bisa membeberkan apa yang jadialasan Ibnu dan Ade kembali ingin bercerai. Akan tetapi, sebagai pemohon, Ibnu Jamil hanya mengajukan permohonan talak saja, tidak dengan hak asuh atau tuntutan lainnya.
Kamis (14/9/2017) sidang perdana Ibnu Jamil dan Ade akan digelar. Sebagai pemohon, Ibnu Jamil diwajibkan hadir dalam persidangan meski cuma sekali.
(pus/wes)