"Perlakuan pajak terhadap profesi penulis dinilai memberatkan bagi banyak penulis karena kondisi ekonomi sebagian besar penulis Indonesia masih belum memadai," ujar Ketua Satupena, Nasir Tamara, dalam keterangan pers yang diterima detikHOT, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun meminta agar penulis diajak serta untuk berdialog dan diskusi. Terkait surat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak pada 8 September lalu tentang penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50 % bagi pendapatan penulis, termasuk royalti. Sebelumnya, sosialisasi tersebut dianggap belum merata ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga beberapa penulis ditolak penggunaan NPPN-nya karena pemahaman yang belum seragam antara penulis dan KPP.
"Satupena meminta masa transisi untuk satu tahun pajak. Proses sosialisasi ini sangat krusial karena banyak penulis yang juga belum mengetahui tentang kebijakan NPPN ini dan belum sempat memasukkan prasyarat berupa surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP-nya masing-masing. Pada masa transisi ini, Satupena mengusulkan agar semua penulis yang memenuhi syarat dapat menggunakan NPPN 50% pada pelaporan pajak yang akan datang (di tahun 2018 untuk tahun pajak 2017)," tegasnya.