Pengamat Buka Suara tentang Pajak Profesi Penulis yang Tinggi

Pengamat Buka Suara tentang Pajak Profesi Penulis yang Tinggi

Tia Agnes - detikHot
Rabu, 06 Sep 2017 17:40 WIB
Pengamat Buka Suara tentang Pajak Profesi Penulis yang Tinggi Foto: Istimewa
Jakarta - Curahan penulis Tere Liye tentang pajak penulis yang lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya membuat pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo buka suara.

Menurutnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan untuk royalti penulis memang sebaiknya diturunkan. "Supaya lebih adil, masuk akal, dan membantu cash flow penulis. Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala dan semesteran," ujar Yustinus Prastowo dalam keterangan pers yang diterima detikHOT, Rabu (6/9/2017).

Yustinus yang juga merupakan penulis buku memahami kerisauan yang dialami Tere Liye. Dia menceritakan penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 M boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50%, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," lanjut Yustinus.

Dia kembali melanjutkan pokok masalahnya terdapat dalam PPh pasal 23 atas royalti penulis buku yang dipotong 15 % atas jumlah bruto. Umumnya, jatah royalti penulis itu 10 % dari penjualan. Jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta-Rp 250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 M-Rp 2,5 M.



"Andai satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang harus menjual 15 ribu eksemplar. Fantastis! Karena jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, maka para penulis berpotensi lebih bayar di akhir tahun. Saya kebetulan penulis meski bukan profesi utama, klasifikasi usaha saya peneliti. Kemalangan saya berganda. Saya tak boleh menggunakan norma sehingga jumlah lebih bayar bisa lebih kecil," pungkasnya.

Ketika detikHOT menghubungi manajemen Tere Liye, pihaknya menolak untuk diwawancarai media. Rencana pertemuan antara Dirjen Pajak dan Tere Liye sore ini pun dibatalkan, dengan alasan penulis yang sudah menelurkan 28 buku itu sedang berada di luar kota.

(tia/nu2)

Hide Ads