Sidang vonis cerai Tsania Marwa dengan Atalarik Syah sendiri berlangsung terbuka untuk umum. Selama lebih dari dua jam, majelis hakim membacakan materi putusannya.
Beberapa fakta persidangan Marwa dan Atalarik pun dibuka oleh para hakim. Yang mengejutkan terjadi saat salah satu hakim membacakan keterangan saksi dari pihak Tsania Marwa yang menyebutkan kalau Atalarik Syah memiliki orientasi seksual yang menyimpang atau kelainan seksual jenis biseksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakak Tsania Marwa yang juga menjadi saksi persidangan ternyata juga menyebutkan bahwa Atalarik memiliki kecenderungan biseksual. Dikatakannya, Atalarik menyenangi video dengan konten menyimpang tersebut seperti homoseksual.
"Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) senang melihat video (porno) homoseksual," tutur Sahrudin lagi membacakan materi fakta persidangan Marwa dengan Atalarik.
Tsania Marwa dan Atalarik menikah sejak 2012. Namun kini hubungan keduanya telah berakhir dalam perceraian.
Tapi sekali lagi pembacaan hakim terkait tudingan ini adalah klaim versi Tsania Marwa sebagai penggugat cerai.
(fbr/kmb)