Hal itu diungkapkan pengacara Tsania Marwa, Busro Sapawi, usai persidangan yang beragendakan putusan, Selasa (15/8/2017). Ia dan kliennya telah sepakat untuk mengajukan gugatan kembali terkait hak asuh anak.
"Cerai diterima, tapi hak asuh anak tidak dapat diterima, tapi bisa digugat ulang," kata Busro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busro sendiri sama sekali tak menduga alasan majelis hakim tak dapat memenangkan hak asuh anak ke pihaknya selaku penggugat. Padahal, katanya, Tsania Marwa sangat menginginkan hal tersebut, ketimbang Atalarik Syah.
"Itu alasannya kecil sekali, pendapat hakim soal surat kuasa doang sebenarnya, padahal gugatan dan perbaikan gugatan sudah kami ajukan mengenai hak asuh anak. Padahal pengacaranya Arik tidak meminta hak asuh anak. Ini ada apa?," imbuh Busro.
Rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syah sendiri sudah divonis bercerai oleh PA Cibinong. Drama keduanya kemungkinan masih akan berlanjut panjang jika Marwa jadi menggugat Atalarik soal hak asuh anak.