Dua Kali Ditangkap karena Sabu, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Kali Ditangkap karena Sabu, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 14 Agu 2017 15:59 WIB
Foto: Rio Reifan (Desi Puspasari/detikHOT)
Bekasi - Belum hilang ingatan, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Rio Reifan 1 tahun 2 bulan karena sabu. Rio kini ditangkap lagi karena kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu.

Petugas lalu lintas awalnya, melihat mobil sedan Rio yang terparkir di bahu jalan kawasan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Minggu (13/8) malam. Namun, saat ditanya soal surat-surat mobilnya, Rio tak bisa menunjukkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu. Artinya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya. Selanjutnya, petugas dari satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi," beber Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (14/8/2017).


Selanjutnya, Rio dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, Rio dinyatakan positif metamphetamine.



"Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit empat tahun maksimal 12 tahun penjara," tegas Wijonarko.

Saat diamankan Rio Reifan sedang berada di dalam mobil seorang diri. Selain alat hisap sabu, pipet dan cangklong, polisi juga mendapatkan 0,21 gram sabu bekas pakai di dalam tasnya.

(pus/wes)

Hide Ads