Petugas lalu lintas awalnya, melihat mobil sedan Rio yang terparkir di bahu jalan kawasan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Minggu (13/8) malam. Namun, saat ditanya soal surat-surat mobilnya, Rio tak bisa menunjukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Rio dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, Rio dinyatakan positif metamphetamine.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit empat tahun maksimal 12 tahun penjara," tegas Wijonarko.
Saat diamankan Rio Reifan sedang berada di dalam mobil seorang diri. Selain alat hisap sabu, pipet dan cangklong, polisi juga mendapatkan 0,21 gram sabu bekas pakai di dalam tasnya.
(pus/wes)