Hal itu disampaikan Murshal Senjaya, pengacara Andika usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017).
"Kalau Andika masih produktif meskipun berada di dalam. Masih suka buat lagu. Karena di dalam juga ada studio dengan peralatan yang mendukung aktivitasnya," kata Murshal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sedang ada garapan pokoknya. Belum tahu untuk album atau tidak," kata Murshal.
Disinggung soal aktivitas 'The Titans' pasca Andika ditahan, Murshal menyebut hal itu tidak mengganggu band tersebut.
"Kalau untuk band masih jalan kok," ucap Murshal.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2). Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.
Usai masuk ke persidangan, Andika divonis 8 bulan penjara. Ia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mau/nu2)