Vonis tersebut didapat Andika saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017). Vonis 8 bulan penjara yang didapat Andika lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Andika selama satu tahun penjara.
"Menimbang dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja," ucap ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan amar putusannya..
Andika terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Andika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim, hal yang memberatkannya ialah Andika tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkotika.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan, dan kooperatif selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata dia.
Andika sendiri menerima putusan dari hakim. Sementara jaksa, mengaku akan pikir-pikir.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2). Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.
(mau/nu2)