Jaksa Tuntut Andika 'The Titans' Satu Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Andika 'The Titans' Satu Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Selasa, 18 Jul 2017 15:45 WIB
Foto: Andika 'The Titans' (Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Pentolan band 'The Titans', Andika, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Andika terbukti bersalah membeli narkoba.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, terhadap pria bernama lengkap Andika Naliputra Wilaharja tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2017).

Dalam persidangan, Jaksa Melur Kimaharandika menyatakan Andika terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 ayat (1) junto A Pasal 6 ayat (3) UU No. Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI, No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara," kata Melur menyampaikan tuntutannya.

Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Andika. Hal yang meringankan Andika mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasakan masyarakat dan sebagai publik figur yang tak patut dicontoh," kata dia.

Selama persidangan, Andika yang datang menggunakan kemeja putih dan rompi tahann serta penutup kepala, hanya tertunduk saat jaksa membacakan amar tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Daryanto, memberikan kesempatan kepada Andika untuk menyampaikan pledoi. Melalui pengacaranya, Andika menyampaikan pledoi secara lisan. Adapun inti pledoi tersebut, meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya.

Majelis hakim sendiri tidak langsung memberikan jawaban. Sidang Andika akan dilanjutkan, Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan.

Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2). Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.

(wes/wes)

Hide Ads