"Dia menerima karena mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Murshal Senjaya pengacara Andika usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017).
Menurut Murshal, Andika menyesali perbuatannya. Bahkan melalui pengacaranya, Andika berpesan agar penggemarnya maupun penggemar band 'The Titans' tidak mengikuti jejaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Andika 'The Titans' Divonis 8 Bulan Penjara |
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada Andika. Andika terbukti bersalah membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.
Vonis tersebut didapat Andika saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis delapan bulan penjara yang didapat Andika, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama satu tahun penjara.
"Menimbang dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja," ucap ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan amar putusannya.
Andika terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Andika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
(mau/wes)