Divonis 8 Bulan Penjara, Andika 'The Titans' Sesali Perbuatannya

Divonis 8 Bulan Penjara, Andika 'The Titans' Sesali Perbuatannya

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Kamis, 27 Jul 2017 15:12 WIB
Foto: Andika 'The Titans' (ilustrasi Luthfi Syahban)
Bandung - Pentolan grup band 'The Titans', Andika, divonis delapan bulan bui atas kasus penyalahgunaan narkotika. Andika menerima putusan dari hakim itu. Apa alasannya?

"Dia menerima karena mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Murshal Senjaya pengacara Andika usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017).

Menurut Murshal, Andika menyesali perbuatannya. Bahkan melalui pengacaranya, Andika berpesan agar penggemarnya maupun penggemar band 'The Titans' tidak mengikuti jejaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan hal ini jadi contoh supaya nggak ditiru. Andika meminta maaf kepada penggemarnya dan menyampaikan untuk tidak ikut-ikutan," kata Murshal.

Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada Andika. Andika terbukti bersalah membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.

Vonis tersebut didapat Andika saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis delapan bulan penjara yang didapat Andika, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama satu tahun penjara.

"Menimbang dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja," ucap ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan amar putusannya.

Andika terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Andika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

(mau/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads