Roland Hutabarat selaku kuasa hukum Ipul mengatakan pihaknya telah mengumpulkan syarat untuk bisa melakukan penangguhan penahan. Tapi kepolisian, dalam hal ini Polsek Metro Kelapa Gading menilai syarat yang ada masih kurang.
"Kata Kapolsek ada tambahan pasal-pasal untuk bisa dikabulkan penangguhan tersebut," ucap Roland di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Roland berjanji secepatnya akan segera kembali ke Polsek dengan membawa kekurangan tersebut. "Secara administratif saja belum lengkap, surat pernyataan saja," Tutup Roland.
(dar/tia)