Musisi Fariz RM menjalani pemeriksaan tambahan lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata yang disebut dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses yang mengarah pada peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Ya, jadi tadi kami bersama Bang Fariz itu mengikuti pemeriksaan lanjutan, BAP lanjutan. Terdiri dari sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua ya pertanyaan penyidik. Jadi ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deolipa, perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut berjalan sesuai prosedur dan sejumlah unsur dugaan pelanggaran dinilai mulai terpenuhi.
"Jadi perkara ini bergulir, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro, dan tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi. Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan. Tapi dari BAP yang ini, nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," ujarnya.
Meski demikian, Deolipa enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada Fariz RM.
Menanggapi hal itu, Fariz RM menyebut hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hak cipta dalam kasus tersebut. Sehingga ia yakin unsur dengan laporannya.
"Setelah kita kaji baik dari sisi BAP kami pelapor maupun BAP terlapor, dan juga bukti-bukti yang ada. Saya garis bawahi sekarang, secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz.
Ia menegaskan bukti yang dimiliki pelapor maupun keterangan pihak terlapor telah menunjukkan adanya penerbitan karya yang dilaporkan.
"Itu makanya tadi Bang Deolipa bilang kenapa kita akan lanjut dan akan menjadi tahap penyidikan, dan nanti akan gelar perkara dan peningkatan status. Tapi yang jelas, kami telah confirm membuktikan bukti-bukti pada BAP baik pelapor maupun terlapor. Klarifikasi penjelasannya dan barang bukti yang ada, telah diterbitkannya karya yang kami laporkan ini, jelas ada buktinya, ada konkretnya," ungkapnya.
Fariz juga menilai kronologi kejadian serta sejumlah peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terlapor menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut Fariz, terlapor mengabaikan laporan ini.
"Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa ini terjadi. Peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, telah diabaikan oleh pihak terlapor. Jadi secara kronologis sudah terbukti dan memenuhi syarat untuk dilanjutkannya perkara ini menjadi peningkatan di gelar perkara dan peningkatan status," ujarnya.
Saat ditanya mengenai nilai kerugian yang dialami, Fariz belum bersedia merinci nominalnya.
"Kalau total kerugian saya akan turut pada ketentuan KUHAP saja," kata dia.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Fariz menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai arahan penyidik.
"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus. Karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," ujarnya.
Fariz menjelaskan langkah hukum yang ditempuhnya juga dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang yang kini dimiliki oleh anak-anaknya dan menjadi pemegang hak cipta atas karya-karyanya.
"Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," tutupnya.
(fbr/mau)











































