Musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Polda Metro Jaya. Hal itu untuk berkoordinasi terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan hampir setahun lalu. Kedatangan mereka pada Selasa (23/6/2026) bertujuan memantau atau berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus tersebut.
"Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta," kata Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Deolipa menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu milik Fariz RM tanpa izin. Dalam laporannya, pihak terlapor disebut bernama Syahravi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini," ujarnya.
Menurut Deolipa, kasus tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama. Namun, selama ini pihaknya belum menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya," tutur Deolipa.
Sementara itu, Fariz RM menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilaporkannya. Ia menyebut kasus tersebut terkait penggunaan lagu berjudul Di Antara Kata tanpa izin yang sah.
"Oke, saya jelaskan sedikit lebih detail ya dari yang barusan Bang Deolipa jelaskan. Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," kata Fariz.
Fariz mengungkapkan lagu tersebut telah diproduksi dan diedarkan di berbagai platform digital tanpa memperoleh izin yang diperlukan dari pemegang hak.
"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," jelasnya.
Menurut Fariz, hal yang paling disesalkan adalah pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada terlapor sebelum dugaan pelanggaran itu terjadi.
"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," ujarnya.
Fariz menyebut setidaknya telah tiga kali melayangkan peringatan kepada pihak terlapor, mulai dari somasi hingga surat pribadi.
"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," tegas Fariz.
(fbr/mau)










































