Musisi Fariz RM masih memantau perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kita yang dibawakannya oleh penyanyi muda Syahravi. Hampir setahun berjalan, ia mengaku tak melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Fariz bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, sebelum melanjutkan proses hukum, dirinya sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi maupun menempuh jalur mediasi.
"Setelah terjadi, saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, kami laporkan," kata Fariz RM di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantun Sakura itu mengatakan setelah laporan dibuat, dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga kini tidak ada langkah dari pihak yang dilaporkan.
"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada itikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," ujarnya.
Fariz mengakui keputusan menunggu selama setahun didasari hubungan baik yang selama ini terjalin dengan pihak terlapor.
"Betul. Karena pada dasarnya saya kenal. Sama pihak-pihak terlapor itu saya kenal baik. Jadi artinya kan tidak menghargai sekali ya. Sudah dibiarkan memproduksi tanpa izin legalitas yang jelas, tertulis dengan SOP sesuai dengan perizinan dan tujuan dari memproduksi lagu tersebut dan mengedarkan, sampai pementasannya," tuturnya.
Fariz juga mengungkap hal yang menurutnya menjadi poin paling serius dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihak terlapor sudah diperingatkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi, tetapi peringatan itu tidak diindahkan.
"Dan yang paling fatal yang membuat perkara ini adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," tegasnya.
Tak hanya itu, Fariz menyebut lagu yang menjadi objek sengketa masih tersedia di berbagai platform digital hingga saat ini. Padahal pihaknya telah melayangkan peringatan dan somasi.
"Masih. Kami sudah peringatkan untuk menurunkan dan segala macam, peringatannya itu sudah jelas, di somasi itu sudah jelas. Tapi tidak digubris," katanya.
Kondisi tersebut membuat Fariz merasa kecewa. Terlebih, ia mengaku memiliki hubungan yang cukup baik dengan pihak yang kini dilaporkannya.
"Jadi artinya saya merasa bahwa sosialisasi saya sebagai orang yang kenal dengan para pihak yang saya laporkan ini, sungguh tidak menaruh hormat, respek kepada kami. Makanya saya dengan terpaksa," lanjutnya.
Fariz kemudian menegaskan langkah hukum yang ditempuh saat ini bukan dilakukan atas nama pribadi. Ia menyebut pengelolaan hak atas karya-karyanya berada di bawah perusahaan keluarga.
"Tapi perlu juga dicatat oleh teman-teman media, bahwa saya bertindak kali ini bukan atas nama pribadi, tapi lebih atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang dimiliki oleh anak-anak saya, yang memiliki tanggung jawab representatif legal sebagai pengelola sah satu-satunya karya-karya saya, aset karya saya," jelas Fariz.
Dalam kesempatan yang sama, Fariz juga membeberkan kronologi saat pihak terlapor meminta izin membawakan lagunya. Menurutnya, ketika pertemuan itu terjadi, rekaman lagu sudah lebih dulu diproduksi.
"Ada pertemuan. Jadi sejujurnya, ketika mereka tanyakan 'apakah boleh saya menyanyikan' segala macam, itu mereka datang sudah dengan bentuk rekaman yang sudah jadi. Jadi artinya, rekaman itu sudah diproduksi sebelum izin saya," ungkapnya.
Meski demikian, Fariz mengaku tidak pernah melarang karyanya dinyanyikan oleh musisi lain. Ia hanya meminta seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah sudah jadi, baru dia bawa ke saya, 'boleh nggak saya menyanyikan?'. Saya bilang boleh, asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia. Resminya ya paling tidak dengan surat kontrak yang jelas kepada saya dan lain sebagainyalah persyaratannya," pungkas Fariz RM.
(fbr/mau)










































