Mark Sungkar Bantah Langgar Hak Cipta
Kamis, 12 Jul 2007 11:43 WIB
Jakarta - Mark Sungkar dilaporkan Deddy Rahman ke polisi. Mark dituding melanggar hak cipta lagu 'Surabayaku'. Lagu itu diciptakan oleh Abdullah Rahman yang tak lain adalah ayah Deddy.Merasa tak bersalah, Mark Sungkar membantah tudingan Deddy. Ditemui di kediamannya di Jl. Madrasah I, Jakarta Barat, Kamis (12/7/2007), Mark membeberkan cerita versinya.Kala itu Mark bertindak sebagai penanggungjawab PT. Pangestu Pramudita bekerjasama dengan PT Entertech CO. Ltd, sebuah perusahaan Korea. Mereka memproduksi alat karaoke, Magic Sing. Perusahaan Mark bertindak sebagai distributor, sementara Entertech memproduksi alat tersebut. Nah, lagu 'Surabayaku' adalah salah satu lagu yang dimasukkan dalam Magic Sing. Dituturkan Mark, kala itu Deddy yang mengaku sebagai ahli waris lagu 'Surabayaku' meminta bayaran Rp 3 juta, atas pemakaian lagu tersebut. Padahal menurut Mark, seharusnya biayanya hanya Rp 500 ribu.Pihaknya dan Entertech kemudian setuju dan menjadwalkan pertemuan dengan Deddy. Namun menurut Mark, Deddy ingkar. Deddy mengajukan tiga permintaan. Permintaan maaf di surat kabar setengah halaman, ganti rugi atas penggunaan lagu 'Surabaya' untuk per-masing-masing Magic Sing, dan sanksi pelecehan atas hak moral untuk seluruh jumlah seri didistribusi."Mereka salah alamat. Saya disini hanya sebagai penengah antara Entertech dan Deddy Rahman. Kalau mau gugat kirim aja faksnya ke Korea," cetus Mark.Sebelumnya, Deddy mengungkapkan Magic Sing telah dijual di pasaran. Ia bahkan mengaku membeli alat itu di mal. Harganya lebih dari Rp 3 juta. Terhadap pernyataan itu Mark membantah. Menurutnya, Magic Sing baru dibuat produk contohnya sebanyak 50 buah. "Itu pun belum didistribusikan," imbuhnya.Menanggapi tuntutan Deddy, suami Fanny Bauty itu mengaku siap menempuh jalur hukum. Kendati demikian, Mark mengaku belum mendengar kabar dari Deddy. "Saya juga belum tahu tuntutannya seperti apa," kata Mark mengakhiri pembicaraan. (dit/dit)











































