Musisi Ahmad Dhani mengkritik pernyataan yang sempat disampaikan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait aturan penerimaan royalti para pencipta lagu secara mandiri. LMKN sebelumnya menegaskan direct license tidak sesuai dan melanggar hukum.
Menurut pentolan Dewa 19 itu, pernyataan LMKN terlalu menyudutkan para pencipta lagu maupun komposer di seluruh Indonesia. Ia juga menyebut bahwa LMKN mengungkapkan hal itu hanya berupa pernyataan hukum saja.
"Kalau dari saya perlu dipahami bahwa pernyataan LMKN itu penyataan hukum saja. Pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya," ujar Ahmad Dhani dalam konferensi persnya bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga menilai LMKN tidak berperan sebagai ahli hukum terkait hak cipta. Ahmad Dhani dan rekan AKSI justru semakin semangat untuk memperjuangkan hak royaltinya mereka sendiri.
Sebelumnya, LMKN menyatakan kegiatan Direct License yang dilakukan para pencipta lagu secara mandiri merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana maupun perdata. Mereka menilai kegiatan itu harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang punya legalitas dan tercantum di LMKN.
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi Reborn, sependapat dengan Ahmad Dhani selaku Pembina AKSI.
"Belakangan ini muncul pernyataan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyatakan bahwa 'siapa pun yang melakukan Direct License dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014'," tutur Piyu.
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," imbuhnya.
Atas situasi ini, Piyu dan Ahmad Dhani yang tergabung dalam AKSI sepakat untuk mewadahi para pencipta lagu mengurus hak royaltinya secara mandiri melalui platform Digital Direct License (DDL).
"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," tutur Piyu.
(pig/mau)