Andre Taulany sempat mendapat somasi kedua dan ancaman tuntutan yang dilayangkan oleh mantan kuasa hukum Ndhank Surahman Hartono, Firdus Oiwobo. Firdaus Oiwobo kala itu mengancam akan menuntut Andre Taulany Rp 35 miliar.
Tuntutan itu menjadi ganti rugi royalti lagu Mungkinkah dan Jaga Dirimu. Namun, somasi dan tuntutan itu ditarik kembali oleh Ndhank seiring dengan pencabutan kuasa terhadap Firdaus Oiwobo.
Stinky Reborn juga sempat dituntut Rp 1 miliar oleh Ndhank. Irwan Batara selaku bassist Stinky menyebut tindakan atau langkah Ndhank sangatlah lucu.
"Ya lucu saka kayak bercanda. Dia sudah ramai-ramai kabur. Kacau juga ya," kata Irwan Batara kepada detikcom ditemui di Studio Trans TV, Jumat (12/1/2024).
Stinky Reborn mengaku sudah siap-siap mengambil langkah hukum apabila Ndhank bermanufer. Stinky telah siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan oleh mantan gitarisnya itu.
"Sebenarnya kita sudah siap-siap, sudah ada kuasa hukum. Jadi apa pun yang Ndhank lakukan kita sudah ada lawyer," ungkap Irwan.
Sebelumnya Irwan Batara juga sempat bertemu Anji perihal kemelut itu. Irwan mengatakan Anji menilai Ndhank seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil langkah perihal kemelut lagu Mungkinkah dan Jaga Dirimu.
"Ada Hal pribadi yang perlu dibahas, saya nggak bisa dibilang kasihan lah Ndhank. Yang pasti Anji sudah bilang ke Ndhank, tahan dulu jangan gerabak-gerubuk. Tapi dia tetap maju dan akhirnya mundur, tidak mem-back up," pungkasnya.
Sebelumnya Firdaus Oiwobo, yang pada waktu itu mewakili Ndhank, telah mengirimkan somasi kedua kepada Andre Taulany, LMKN, dan beberapa pihak lainnya. Somasi ini termasuk permintaan ganti rugi dalam bentuk uang dengan nilai yang sangat besar, bahkan bila dijumlah menyentuh angka Rp 1 triliun.
"Jadi Andre Rp 35 miliar, LMKN 1 triliun, Irwan Batara 1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, Rp 20 miliar kami gugat," kata Firdaus Oiwobo kala itu.
Ndhank Surahman melalui akun Instagramnya mengunggah video klarifikasi soal adanya ancaman tuntutan Rp 35 miliar terhadap Andre Taulany. Dia juga menegaskan, Firdaus Oiwobo bukan pengacaranya lagi.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," ujar Ndhank dalam video yang diunggah, Rabu (10/1/2024).
Simak Video "Video: Cerita Andre Taulany Jadi Pemeran Utama di 'Comic 8: Tumbal Sulam'"
(fbr/pus)