Kasus lagu hits Stinky yakni Mungkinkah bergulir kian panas saja dengan beberapa langkah baru yang diambil oleh eks gitaris yakni Ndhank Surahman Hartono.
Sebagai pihak penggugat ia memberikan kejutan baru-baru ini dengan mencabut surat kuasa pengacara yang selalu menemaninya di kasus ini, Firdaus Oiwobo.
Hal tersebut dibagikan Ndhank juga melalui video di Instagramnya. Ia menyatakan telah bertemu dan berbicara dengan Firdaus untuk mengakhiri hubungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak menyebutkan alasannya memilih langkah tersebut, ia pun menegaskan jika sudah membicarakan hal tersebut dengan Firdaus.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," ujar Ndhank dalam video yang diunggah, Rabu (10/1/2024).
Pilihan ini pun cukup menarik, karena sebelumnya Firdaus Oiwobo, yang pada waktu itu mewakili Ndhank, telah mengirimkan somasi kepada Andre Taulany, LMKN, dan beberapa pihak lainnya.
Somasi ini termasuk permintaan ganti rugi dalam bentuk uang dengan nilai yang sangat besar, bahkan menyentuh angka satu triliun.
"Jadi, saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun rencananya, khusus saya dengan klien."
"Jadi Andre Rp 35 miliar, LMKN 1 triliun, Irwan Batara 1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, Rp 20 miliar kami gugat," ujarnya.
Gugatan ini pun langsung ditanggapi oleh Andre Taulany pada Selasa (9/1). Ia merasa keberatan dengan tuntutan tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah pemalakan.
Andre Taulany merasa perlu adanya diskusi antara pihak dirinya dengan Ndhank Surahman. Hal ini demi meluruskan segala sesuatu yang sudah terlanjur gembar-gembor di media selama sepekan terakhir.
Ia pun tidak menutup pintu diskusi. Dia merasa perlu penjelasan terkait tuntutan Rp 35 M lengkap dengan dasar hukumnya sehingga terasa masuk akal dan tak dinilai sebagai aksi pemerasan.
"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lu Rp 35 miliar,' nggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak. Kan terkesannya seperti itu," pungkasnya.
(ass/dar)