Usai Ancam Tuntut Rp 35 M ke Andre Taulany, Ndhank Cabut Kuasa Pengacara

Usai Ancam Tuntut Rp 35 M ke Andre Taulany, Ndhank Cabut Kuasa Pengacara

Dicky Ardian - detikHot
Rabu, 10 Jan 2024 14:20 WIB
Ndhank Surahman Hartono
Ndhank Surahman Hartono (Foto: Febriyantino/ detikHOT)
Jakarta -

Ndhank Surahman Hartono, eks gitaris Stinky, mengambil keputusan untuk mencabut surat kuasa salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya telah mewakilinya dalam rencana somasi dan gugatan terhadap Andre Taulany dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut dibagikan Ndhank juga melalui video di Instagramnya. Ia menyatakan telah bertemu dan berbicara dengan Firdaus untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Dengan tegas, Ndhank menyatakan bahwa Firdaus Oiwobo bukan lagi pengacara yang mewakilinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," ujar Ndhank dalam video yang diunggah, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo, yang pada waktu itu mewakili Ndhank, telah mengirimkan somasi kepada Andre Taulany, LMKN, dan beberapa pihak lainnya. Somasi ini termasuk permintaan ganti rugi dalam bentuk uang dengan nilai yang besar.

ADVERTISEMENT

Firdaus Oiwobo menjelaskan, "Jadi, saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun rencananya, khusus saya dengan klien."

"Jadi Andre 35 miliar, LMKN 1 triliun, Irwan Batara 1 miliar, Stinky belum kita kaji. Kita akan kaji lagi, ada nggak Stinky. Kalau Stinky ada, 20 miliar kami gugat," lanjutnya.

Andre Taulany, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (9/1/2024), mengungkapkan keberatannya atas ancaman tuntutan itu. Menurutnya hal ini sama saja seperti pemalakan.

"Saya nggak abaikan somasi, jadi somasinya ya saya tanggapi begini. Mau nuntut saya atau ngajuin tuntutan berapa ya silahkan saja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standing-nya kuat. Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama saja dengan pemerasan, malak jadinya," kata Andre Taulany saat menggelar konferensi pers di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024).

"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lu Rp 35 miliar,' nggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak. Kan terkesannya seperti itu," sambungnya.




(dar/pus)

Hide Ads