Usai Cabut Wanprestasi Rp 100 M, Nikita Mirzani Fokus ke Kasus Pidana

Usai Cabut Wanprestasi Rp 100 M, Nikita Mirzani Fokus ke Kasus Pidana

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 21 Jul 2025 19:10 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani di PN Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Setelah gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys resmi dicabut, fokus Nikita Mirzani kini beralih sepenuhnya pada proses hukum pidana yang tengah menjeratnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sembari menyampaikan pesan dari Nikita Mirzani pada awak media.

"'Saya meminta dan saya ingin fokus terhadap perkara pidananya karena itu yang paling penting karena itu yang terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya'," kata Fahmi Bachmid, menyampaikan pesan dari Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani juga sedang mempelajari berkas perkara pidana yang tengah dihadapi dan setuju untuk memusatkan perhatian pada proses tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nikita juga mempelajari, dia sepakat, 'kita konsentrasi dulu disini bang', jadi kita lebih banyak diskusi masalah pidana sekarang," terang Fahmi Bachmid.

Menjelang agenda sidang selanjutnya, Fahmi Bachmid menyebut sidang pidana menjadi titik krusial dalam perkara hukum yang tengah berjalan.

"Apa yang terjadi di hari Kamis, kita tunggu apa yang terjadi karena disitulah yang terjadi sebenarnya adalah perkara pidana, sangat penting perkara pidana," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid memastikan Nikita Mirzani siap menjalani proses sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

"(Nikita Mirzani) Siap lahir batin," tegasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Hide Ads