Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, kembali menggugat Virgoun. Kali ini gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Virgoun.
Arjana menjelaskan, Virgoun diduga melakukan pengalihan hak cipta atau royalti lagu ke label tanpa izin Inara Rusli. Hak cipta dari empat lagu Virgoun itu masuk dalam harta bersama dengan Inara Rusli.
Arjana Bagaskara membeberkan isi gugatan yang dilayangkan Inara Rusli kepada Virgoun.
"Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti," jelas Arjana saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," sambungnya.
Dalam gugatan itu pihak Inara Rusli juga meminta perjanjian label dengan Virgoun dibatalkan. Mereka merasa Virgoun sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kedua minta perjanjian dengan label dibatalkan lewat pengadilan ini. Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Arjana lagi.
Adapun gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023. Inara serta pihaknya menggugat dua label, dan Virgoun.
Simak Video "Video: Istri Eks Pengacara Inara Rusli Sempat Isolasi Diri karena Kasus KDRT"
(pig/pus)