Inara Rusli melalui kuasa hukumnya Arjana Bagaskara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023. Gugatan itu terkait kasus dugaan pengalihan royalti lagu tanpa izin oleh Virgoun.
Arjana menjelaskan, Virgoun diduga melakukan pengalihan hak cipta atau royalti ke label tanpa izin Inara Rusli. Hak cipta dari beberapa lagu Virgoun yang menjadi harta bersamanya dengan Inara Rusli.
"Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label," ujar Arjana Bagaskara, dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan Virgoun lakukan peralihan) Nggak tahu kitanya. Ibu Inara full ibu rumah tangga, nggak tahu soal hak cipta," lanjutnya.
Arjana Bagaskara menjelaskan inti dari isi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Inara Rusli kepada Virgoun.
"Isinya pertama, kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri. Terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti," jelas Arjana.
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama. Karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," sambungnya.
Dalam gugatan itu pihak Inara Rusli juga meminta perjanjian antara label dengan Virgoun dibatalkan. Mereka merasa Virgoun sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kedua, minta perjanjian dengan label dibatalkan lewat pengadilan ini. Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Arjana lagi.
Inara Rusli dalam maslah ini menggugat Virgoun juga 2 label. Dua label itu diduga menerima pengalihan hak cipta dan royalti atas keempat lagu tersebut dari Virgoun.
(pig/pus)