Virgoun Ajukan Banding, Singgung Soal Royalti

Virgoun Ajukan Banding, Singgung Soal Royalti

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 25 Nov 2023 12:27 WIB
Virgoun dan Tenri Anisa usai menjalani konfrontir terkait laporan dugaan perzinaan yang dibuat Inara Rusli.
Virgoun. Pingkan/detikHOT
Jakarta -

Virgoun telah resmi mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Rusli per tanggal 24 November 2023 ini. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.

Virgoun sendiri mengambil langkah banding usai diberi waktu 14 hari oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Jadinya 24 November 2023 jadi kalo kita hitung dari putusan Virgoun pada waktu itu 10 November 2023 hari Jumat ya. Kalo dihitung udah 14 hari batas bandingnya. Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut jadinya kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat kasus Virgoun jadinya naik banding," kata pengacara Virgoundi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung alasan Virgoun banding, ia pun menyebutkan ada poin putusan yang tidak sejalan dengan Virgoun, salah satunya adalah perihal royalti yang diminta Inara Rusli yang diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

"Karena kita tidak ada hal yang sependapat dengan putusan pengadilan Agama Jakarta Barat utamanya ada beberapa hal ada 3-4 item salah satunya tentang royalti ya. Karena di situ tidak ada kepastian hukumnya kalo menurut analisis kami ya karena di situ membentang ya mulai dari kapan ya tidak ketahuan terus yang menjadi obyeknya tidak jelas dari judul lagunya ada beberapa hal yang keliru," beber pria yang akrab disapa Kriss.

ADVERTISEMENT

Perihal tuntutan Virgoun terkait nafkah keperluan pendidikan anak senilai Rp 12 miliar dari pihak Inara, Kriss pun membantah. Menurut Kriss yang dikabulkan hanya puluhan juta saja, ia juga menjamin putusan itu bisa dicek di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kalau nggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M un'idah. (Rp 12 M) ya itu nggak dikabulkan. (Rp 12 M tidak disetujui ) tidak, tidak temen-temen bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita nggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," ungkapnya.

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi nggak bener, bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," pungkasnya.




(ass/ass)

Hide Ads