Band Kotak melalui kuasa hukumnya, Sheila A Salomo, menegaskan bahwa mereka kembali melayangkan somasi terbuka ke mantan drummernya, Posan Tobing.
Isi somasi itu adalah menegaskan bahwa Posan tidak bisa mengklaim kepemilikan lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama.
Hal ini juga menjadi jawaban atas somasi Posan Tobing terhadap Kotak beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal itu, kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," ujar Sheila saat jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sheila menegaskan, perihal royalti Kotak sangat menjunjung tinggi kejujuran. Mereka masih membayarkan royalti kepada mantan personelnya jika lagu-lagu yang diciptakan bersama dinyanyikan.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada para pencipta musik karena bagi Kotak mereka juga seorang komposer.
"Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung. Jadi kesan yang ada dalam masyarakat dengan kalimat, 'mengambil hak orang', nggak ada," tegas Sheila lagi.
Lebih lanjut, pihak Kotak tak mau tinggal diam setelah Posan Tobing menuntut hal-hal miliknya yang kini justru semakin liar.
Kotak menegaskan akan mengambil langkah hukum jika Posan kembali melakukan perselisihan dengan mereka.