Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI) membuat program kerja baru yang dinamakan AMI Peduli. Dalam program kerja baru tersebut, AMI bekerja sama dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) serta BRI.
AMI Peduli memfasilitasi para musisi senior mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan.
Program ini dilandaskan untuk memberikan apresiasi kepada para musisi senior yang telah berjasa membangun, melestarikan serta memajukan musik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 25 tahun AMI berdiri Alhamdulillah sudah memberikan kontribusi kepada musisi. Kami juga ingin menjangkau seniman di balik layar, yang sudah mendedikasikan hidupnya. Ini penghargaan non piala," kata Candra Darusman selaku Ketua Umum Yayasan AMI dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Candra Darusman menyebut saat ini kloter pertama AMI Peduli ini akan diberikan kepada 50 musisi.
"Ini untuk musisi senior dan musisi tradisi. Kenapa musisi senior? Karena kita akui dari muda dan lanjut kita rentan bekerja," tutur Candra Darusman.
"Ini adalah kelompok pertama karena kita harus berjalan setapak, visinya seluruh musisi bisa tercover. Diharapkan program ini bisa menular sehingga akhirnya bisa tercover semuanya," imbuhnya.
Kemudian, Dwiki Darmawan selaku anggota Dewan Direksi AMI mendukung penuh langkah AMI menggalakkan program kerja tersebut.
"Saya mengapresiasi dan mendukung akan ikut mengawasi jalannya inisiatif ini dengan baik. Kedepannya gimana setelah 5 tahun, kita sudah ngobrol untuk pengumpulan pundi-pundi, apakah dari setiap event, setiap acara, atau musisi yang lebih beruntung," ujar Dwiki Darmawan.
Sekadar informasi, dalam program AMI Peduli itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.
(ahs/dal)