Kejadian kelebihan kapasitas oleh promotor festival musik Berdendang Bergoyang kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi baru-baru ini.
Kata Komarudin, pada kasus Berdendang Bergoyang, pihaknya menemukan adanya unsur pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhari ini statusnya kita naikkan ke penyidikan," ujar Komarudin.
"Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana," lanjut Komarudin.
Komarudin pun menjelaskan pasal-pasal yang diduga telah dilanggar pihak penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang.
"Pasal 360 ayat 2 KUHP serta pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," sambung Komarudin lagi.
Bukan hanya itu saja, Komarudin pun menegaskan, Berdendang Bergoyang diduga telah lalai dalam melaksanakan acara.
Pihak Berdendang Bergoyang juga dianggap menyebabkan orang lain terluka karena pada faktanya, beberapa penonton dilaporkan mengalami pingsan karena sulit bernafas ketika menonton konser.
"Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka," tegas Komarudin.
(pig/dar)