Pelanggar Hak Cipta Terancam Pidana

Pelanggar Hak Cipta Terancam Pidana

- detikHot
Rabu, 05 Jul 2006 16:52 WIB
Pelanggar Hak Cipta Terancam Pidana
Solo - Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) bertekad akan melaporkan perusahaan menjual lagu yang tidak bersedia memenuhi kewajiban membayar royalti kepada penciptanya. YKCI mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM."Membeli sebuah kaset meskipun itu orisinil tidak serta-merta membeli karya ciptanya sehingga merasa bebas untuk memperdagangkan atau mengumumkannya di tempat-tempat komersial," ujar kuasa hukum YKCI, Mahendradatta, usai penyerahan royalti kepada Gesang di Solo, Rabu (5/7/2006).Mahendra mengatakan bersamaan pemberian royalti kepada Gesang tersebut YKCI juga mencanangkan program penanggulangan pelangaran hak cipta. YKCI, menghimbau seluruh perusahan atau pihak pengambil untung dari pemutaran lagu untuk segara membayar royalti."Jika tidak dilakukan maka 7x24 jam setelah hari ini YKCI akan menempuh langkah hukum. Kabareskrim Mabes Polri telah memberikan jaminan kepada kami bahwa setiap pelaporan YKCI terhadap pelanggar hak cipta akan mendapat prioritas untuk diteruskan ke pengadilan," ujarnya.Mahendra mengatakan pelanggaran hak cipta sebenarnya adalah delik pidana umum dan bukan delik aduan sehingga sebenarnya polisi dapat bertindak tanpa ada pengaduan. Namun jaminan Mebes Polri tersebut dianggapnya sebagai dorongan kuat bagi YKCI untuk melakukan penertiban pelanggaran.Selain itu, lanjutnya, Jumat (7/7/2006) pukul 15.00 WIB mendatang YKCI dan puluhan pencipta lagu senior dipanggil oleh Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan persoalan pelanggaran hal cipta yang semakin hari semakin memprihatinkan."Menteri Hukum dan HAM yang juga ketua tim penanggulangan pelanggaran hak cipta berjanji akan segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan pelanggar hak cipta untuk segera memenuhi kewajibannya. Surat edaran dari menteri ini bisa kami jadikan dasar hukum jika mereka tetap nekat," ujarnya.Menantang YKCILebih lanjut Mahendra mengatakan bahwa pelanggar-pelanggar terbesar terhadap hak cipta di Indonesia justru didominasi perusahaan-perusahaan besar. Ada yang karena mengaku tidak tahu tentang aturannya, namun ada juga yang justru menantang YKCI ketika diminta untuk memenuhi haknya."Ada beberapa yang telah kami bawa ke pengadilan dan seluruhnya kami menangkan. Diantaranya Hotel Sahid Jaya di Jakarta dan Dinda Karaoke di Bandung. Semula mereka didukung oleh PHRI menantang kami dengan berbagai dalih termasuk dasar hukum yang mengatur," papar Mahendra."Oleh karenanya kami himbau mereka untuk segera memenuhi kewajiban membayar hak cipta. Baik itu hotel-hotel besar, tempat hiburan komersial maupun operator ring back tone harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku sesuai UU No 19 tahun 2002. Jika tidak kami akan memidanakan mereka," lanjutnya. (eny/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads