Mahkama Agung (MA) menetapkan bersalah ke Gen Halilintar dan menjatuhi hukuman untuk keluarga itu sebesar Rp 300 juta karena mengubah lirik Lagi Syantik tanpa izin Nagaswara.
Dalam kasus itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Said sebagai tergugat 1 dan Lenggogeni Umar Faruq sebagai tergugat 2.
"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Mendengar putusan itu, Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, menyambut baik. Ia bersyukur karena MA dianggap memberikan keadilan.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu Lagi Syantik dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," ujar Rahayu Kertawiguna dalam siaran persnya yang diterima detikcom.
Rahayu Kertawiguna menyebut putusan itu bukan berarti pihaknya menutup pintu untuk siapa saja yang ingin menyanyikan lagu di bawah naungan PT Nagaswara Publisherindo. Ia mengatakan pihaknya akan selalu terbuka jika izin datang sebelum proses cover dilakukan.
"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu Lagi Syantik melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," pungkas Rahayu Kertawiguna.
(dar/dal)