Tolak PP Soal Hak Cipta Lagu, Ini Tiga Tuntutan AMPLI

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 21 Des 2021 13:23 WIB
Foto: Instagram Indra Lesmana
Jakarta -

Sederet musisi Tanah Air tergabung dalam Aliansi Para Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) mendesak pemerintah untuk membatalkan dua peraturan yang membahas soal royalti musisi.

Aturan-aturan tersebut adalah PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.

Penolakan AMPLI terhadap PP Hak Cipta ini dilakukan dengan menyertakan tiga tuntutan. Adapun tuntutan itu sebagai berikut.

1. AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan.

2. AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara dalam melaksanakan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang merupakan wewenang negara, serta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

3. AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan tranparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pemgembangan PDLM dan SILM.

Diketahui, musisi yang tergabung dalam AMPLI terdiri dari Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Endah Widiastuti, Melly Goeslaw, Eros Chandra, Once Mekel, Tompi, Eva Celia, Riko Prayitno, hingga Yovie Widianto.

Indra Lesmana bersama AMPLI menduga ada konflik kepentingan karena saat perjanjian antara LMKN dan korporasi tersebut ditandatangani pada 19 Mei 2021 yang salah satu komisioner LMKN memiliki saham pada korporasi yang ditunjuk sebagai pembangun SILM dan pelaksana harian.

Karena hal itu, Indra Lesmana dan anggota AMPLI menolak keras ketentuan-ketentuan dalam PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut mereka, peraturan tersebut telah memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musisi. Hal ini dianggap sangat merugikan musisi Tanah Air.

"Dan karenanya, AMPLI meminta PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 dibatalkan," tegas Indra Lesmana dalam webinar virtual.



Simak Video "Video: 'Sydney Reunion', Persembahan Album Bersejarah Indra Lesmana ke-100 "

(pig/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork