Soal Hak Royalti Musisi, Tompi Merasa Dibodohi dan Jadi Objek Bisnis

Soal Hak Royalti Musisi, Tompi Merasa Dibodohi dan Jadi Objek Bisnis

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 20 Des 2021 18:52 WIB
Penyanyi sekaligus dokter bedah plastik, Teuku Adifitrian atau Tompi dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus hoax penganiaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Belakangan ini banyak deretan musisi yang mengkritik beberapa pasal menyangkut hak royalti dari karya musik.

Pasal-pasal tersebut dari Peraturan Pemerintah 56 Pasal 20 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 6, Pasal 21, Pasal 23.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Tompi sebagai salah satu musisi Tanah Air angkat bicara. Tompi merasa, pemerintah hingga saat ini belum benar dalam pengelolaan peraturan di bidang musik.

ADVERTISEMENT

"Negara udah sekian puluh tahun merdeka dari mulai ada industri musik sampai sekarang itu pengelolaan belum pernah bener. Nah, dengan adanya kejadian sekarang, menurut saya ini adalah momentumnya," ujar Tompi dalam webinar, Senin (20/12/2021).

Bagi Tompi, selama ini kebanyakan musisi mengabaikan kontrak kerjasama dengan pihak swasta. Dalam arti, mereka tak benar benar paham isi kontrak dan perjanjian yang ada.

Hasilnya, hingga saat ini keadilan bagi para musisi semakin terkikis. Tompi merasa musisi hanya dijadikan sebagai objek bisnis dengan memperjualbelikan hasil karya mereka yang dilakukan pihak swasta.

Dalam hal ini, Tompi menegaskan bahwa musisi adalah salah satu korban industri.

"Nah bukan rahasia umum lagi ya, bukan suatu keadaan dimana musisi itu karena kita mungkin backgroundnya musisi seniman gitu, jadi cenderungnya itu abai dengan hal-hal yang berbau sistematis. Begitu di itung-itung, 'ah udah gampang-gampang' kontrak aja semua orang pasti di sini semua pernah ngerasain terlanjur tanda tangan. Ya kan? Karena kita gitu, terlalu abai soal beginian. Sehingga pada saat kena masalah, baru kaget. 'Oh ternyata oh ternyata' gitu, dan baru kita sadar kita sudah menjadi korban industri," papar Tompi.

Bagi Tompi, pihak swasta telah mengambil lebih dari hak musisi. Seharusnya, hak royalti hingga pada akhir hayat dapat menghidupi musisinya.

Tompi meminta agar musisi yang lain paham akan hal tersebut dan tak hanya sebatas membuat karya saja.

Dalam hal ini, Tompi meminta agar pemerintah kembali memulai pendataan dengan tepat. Ia meminta agar hal ini menjadi satu sistem yang utuh.

"Saya melihat ini saatnya negara harus hadir dengan sebenar-benarnya untuk membantu mulai dari pendataan, reporting penggunaan, collecting, kemudian reporting dari hasil collecting itu sendiri, dan sampai ke distribusi apa yang sudah di collect. Ini harus jadi satu sistem yang utuh," tegas Tompi.

Tompi menegaskan, selama ini musisi Tanah Air hanya dijadikan objek dari bisnis pihak swasta saja. Hal ini sangat amat menyedihkan bagi pelantun lagu, Sedari Dulu itu.

"Iya haha (musisi sebagai objek bisnis). Sangat menyedihkan iya. Memang itu yang terjadi. Jadi kita ya itu karena kebodohan kita sendiri juga gitu," lanjutnya.

Bagi Tompi, sekarang adalah waktu yang tepat untuk musisi merubah cara kerja dan sikap mereka dalam bekerja. Tompi meminta agar musisi menjaga dengan baik karya mereka tanpa dijadikan objek bisnis lagi.

"Gua rasa ini saatnya musisi punya sikap, tunjukkan sikap yang setegas tegasnya. Nggak usah terlalu nggak enak sana, nggak enak sini ya. Ini masalah hidup lu. Jadi nggak ada perasaan yang perlu dijaga di sini. Yang perlu dijaga adalah karya itu sendiri," tegas Tompi.




(pig/wes)

Hide Ads