R Kelly Divonis Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual

ADVERTISEMENT

R Kelly Divonis Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Selasa, 28 Sep 2021 11:27 WIB
Jakarta -

Penyanyi R&B R Kelly diputuskan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Pelantun I Believe I Can Fly itu dinyatakan telah menyalahgunakan statusnya sebagai musisi papan atas untuk melakukan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur selama dua dekade.

Ada sebelas pelapor yang terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Setelah melewati berbagai tahap persidangan, R Kelly dinyatakan bersalah dalam semua tuduhan.

Dilaporkan BBC, penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu dianggap sebagai dalang dari berbagai tindak kekerasan dan pemaksaan seksual pada sejumlah korban. Selain itu, ia juga memperdagangkan perempuan antarnegara bagian Amerika Serikat dan memproduksi konten pornografi dengan anak usia di bawah umur sebagai korbannya.

Dikutip dari Associated Press, setidaknya ada sembilan tuduhan yang dilayangkan untuk R Kelly dan ia dinyatakan bersalah dalam semua kasus. Sembilan kasus itu termasuk di dalamnya delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.

Tidak hanya mendakwa R Kelly, kasus itu juga turut menjerat sejumlah kru dan manajer pria berusia 54 tahun itu yang dianggap turut menghubungkan sang musisi dengan para perempuan yang menjadi korbannya.

Sejauh ini, dua orang dari rombongan kru dan manajer R Kelly yang telah didakwa dalam kasus federel terpisah yang sempat tertunda di Chicago.

Dengan putusan tersebut, R Kelly terancam hukuman puluhan tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang anti perdagangan seksual.

Dalam laporan BBC, seorang korban mengaku dibius dan diperkosa R Kelly. Ia pun mengaku menerima ancaman sejak mulai berani buka suara mengenai kasusnya di hadapan publik.

"Aku siap untuk memulai hidupku yang bebas dari ketakutan dan memulai proses penyembuhan," ujar perempuan yang menyebut dirinya Sonja (bukan nama sebenarnya) dalam pengadilan.

Pengacara Gloria Allred yang mendampingi dan mewakili sejumlah korban berbicara pada awak media bahwa tindak kejahatan yang dilakukan R Kelly sangatlah keji.

"Aku telah bekerja dalam ranah hukum selama 47 tahun. Selama itu, aku menjerat begitu banyak predator seksual yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dari semua predator yang ku hadapi, Kelly adalah yang terburuk," ungkapnya.

Salah satu kuasa hukum R Kelly, Deveraux Cannick, mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan tersebut. "Aku rasa ini lebih mengecewakan ketika pemerintah memutuskan untuk membawa lebih lanjut kasus ini. Hal itu menunjukan inkonsistensi," ungkapnya dikutip dari Associated Press.

Pada 1994, R Kelly menikahi penyanyi R&B fenomenal Aaliyah yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pernikahan di bawah umur itu dianggap ilegal, tetapi anehnya R Kelly masih dapat melenggang bebas di industri musik. Ia bahkan masih bisa menjalani profesinya setelah terjerat kasus rekaman video pribadi tanpa konsensual pada gadis berusia 14 tahun pada 2002 silam.

Gelombang desakan untuk segera memproses kasus R Kelly pun berdatangan seiring dengan datangnya era #MeToo yang membuat sejumlah korban kekerasan seksual berani bicara. Kecaman terhadap sang penyanyi juga makin meluas sejak tayangnya dokumenter Surviving R Kelly yang menayangkan kesaksian sejumlah orang yang menjadi korban, memberikan pendapatnya, dan mengaku mengetahui tindakan kekerasan seksual yang dilakukan R Kelly.

(srs/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT