Disparekraf DKI Mulai Izinkan Live Music Skala Kecil dengan Beberapa Syarat

Disparekraf DKI Mulai Izinkan Live Music Skala Kecil dengan Beberapa Syarat

Tim Detikcom - detikHot
Kamis, 10 Jun 2021 15:57 WIB
ilustrasi microphone
Foto: thinkstock
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan pertunjukan musik. Pertunjukan musik yang diizinkan namun acara musik yang digelar secara langsung atau live music secara terbatas.

Bukan hanya memberlakukan batasan dari segi pengunjung tempat, tapi juga jumlah personel di atas panggung. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

"Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam suratnya, Disparekraf menuliskan, "Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung."

Dari segi penonton, Disparekraf masih membatasi kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan yang mengadakan live music maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

ADVERTISEMENT

Disparekraf juga melarang pengunjung menyumbangkan lagu. Waktu operasional restoran juga masih dibatasi, yakni sampai pukul 21.00 WIB untuk dine-in.

"Pengunjung dilarang menyumbangkan lagu," jelasnya.

Aturan baru ini merupakan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diperpanjang selama 14 hari hingga Juni 2021.

Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idul Fitri 1442 Hijriah, di mana per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

"Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin, yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur Lebaran yang lalu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya yang dilihat di website ppid.jakarta.go.id, Selasa (1/6/2021).

"Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar COVID-19," tambahnya.

Widyastuti memaparkan, hingga 31 Mei, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 dan terisi 2.176 atau sebesar 33 persen. Sedangkan untuk ICU, pihaknya juga telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.

"Ini yang berbeda dari tahun lalu. Meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50 persen. Namun kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah," tuturnya.




(srs/doc)

Hide Ads