Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik tengah menjadi sorotan publik. Peraturan tersebut kemudian juga sudah di tanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Kemudian PP ini mendapat tanggapan dari sejumlah musisi Tanah Air. Salah satunya Budi Doremi yang ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (17/4/2021).
Budi Doremi merasa PP tersebut salah satu bentuk apresiasi pemerintah untuk lebih serius menjaga karya-karya musisi Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya alhamdulillah udah di apresiasi sama pemerintah untuk lebih serius lagi ngejagain karya teman-teman," ujar Budi.
Bagi Budi, oknum penikmat musik jauh lebih sering di hadapi musisi ketimbang mafia musik. Ia merasa PP ini membantu publik mempelajari izin yang berkaitan dengan pemutaran musik orang lain demi pendapatan pribadi.
"Karena mau gimana pun sebetulnya yang dihadapi sama teman-teman pelaku musik itu bukan mafia musik, tapi penikmat musik," tutur Budi.
"Yang sudah terlanjur skip dengan hal sopan santun harusnya ada," tambahnya.
Meski demikian, masukan Budi mengenai PP Nomor 56 itu turut ia sertakan. Bagi Budi, sebagai seorang musisi ia perlu kejelasan dalam berprofesi.
Budi bahkan bercerita sempat ditolak kredit telepon genggam akibat profesinya dianggap tidak jelas. Namun Budi merasa kesal lantaran dengan profesi yang dianggap tak jelas ia masih harus membayar pajak.
"Musisi itu harus memiliki kejelasan dalam profesi. Gue terakhir kredit handphone aja ditolak gara-gara profesinya nggak ada," ungkapnya.
"Bayangin deh, tapi tetap suruh bayar pajak, kan kalau nggak bayar tetap diteror," tutup Budi.
(pig/dal)