Anggota podcast RAPOT yang terdiri dari Reza Chandika, Ankatama Ruyatna, Radhini Aprilya dan Nastasha Abigail membacakan berita yang ada di detikcom dengan gaya jenaka a la mereka.
RAPOT bakal membahas isu terkini seputar berita yang terjadi belakangan hingga publik figur. Nggak cuma itu, mereka juga bakal memberikan apresiasi pada detikers yang sedang menjalani Ujian Tengah Semester tahun 2021.
Keseruan itu bisa kamu saksikan hari ini, Rabu (7/4/2021) di acara RAPOT-an: Mau Gak Mau detikers Harus Nonton yang tayang eksklusif di detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baca Berita detikcom bareng RAPOT, Yuk! |
Dalam salah satu segmen acara, mereka membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah tempat umum yang diharuskan membayarkan royalti pada pencipta lagu ketika memutarkan musik.
Pada kesempatan itu, para anggota RAPOT pun menjelaskan pentingnya royalti untuk para musisi.
"Karena ini wajib diketahui ya, memang musisi sewajarnya mendapatkan haknya dari lagu tersebut," jelas Reza Chandika.
"Karena kalau musisi lagunya diputar di public place itu memang ada haknya," tambah Radhini.
"Makanya kalau kita punya karya, baiknya didaftarin dulu di kolektifnya, misalnya WAMI," timpal Natasha Abigail
"Karena kalau ada org cover lagu kita, kita berhak dapat lagu itu," sambung Radhini.
Definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat 2 dijelaskan tempat dan kegiatan apa saja yang akan dikenai royalti terhadap lagu yang diputar.
Tempat dan kegiatan tersebut di antaranya:
1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke
Sambil membahas perihal peraturan tersebut, para anggota RAPOT juga membacakan komentar warganet di akun Instagram detikcom.
(srs/dar)