Ridho Rhoma seperti belum kapok berurusan dengan hukum karena masalah narkoba. Ia kembali harus diamankan kepolisian karena barang haram tersebut.
Penangkapan anak dari Raja Dangdut itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Benar," kata Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Minggu (7/1).
Ini tentu bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma diamankan polisi karena narkoba. Ia juga belum lama bebas dari penjara atas kasus yang sama. Udara bebas baru bisa ia hirup pada Januari 2020.
Saat itu, ia mencurahkan isi hatinya ke Ismail, kuasa hukumnya saat menangani kasus tersebut. Ridho Rhoma mengaku rindu dengan keluarga.
Selain itu, Ridho Rhoma juga mengatakan dirinya ingin fokus mengejar karier yang harus tertunda karena dipenjara.
"Mau puas-puasin ketemu mama dan papa, adik dan keluarga, mau tenangin dulu pikiran dan hati, terus fokus bangun kehidupan lagi, insyaallah nanti kembali lagi ke dunia hiburan," kata Ismail.
Rhoma Irama pun mengamini keinginan anaknya itu. Ia berharap Ridho Rhoma bisa kembali menjadi salah satu pedangdut sukses.
Tapi harapan itu tidak sejalan dengan apa yang dilakukan Ridho Rhoma. Ia masih saja mengkonsumsi narkoba yang sebelumnya bisa menjebloskannya ke penjara.
Ridho Rhoma kembali diamankan oleh polisi pada Kamis (4/2) lalu. Polisi juga membawa ekstasi dalam penangkapan itu.
Ketika ditanyai mengenai informasi lanjutan perihal Ridho Rhoma, Yusri menjawab dalam pesan singkat, "Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine."
Dihubungi detikcom pada Minggu (7/2/2021), pihak manajemen Rhoma Irama mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut.
"Belum (dengar kabar penangkapan Ridho Rhoma). Saya justru baru tahu dari mbak," kata Bimo yang merupakan seseorang dalam manajemen Rhoma Irama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Pada 2019, Ridho Rhoma pun harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Tonton video 'Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh':