Neil Young memutuskan untuk menutup kasus pelanggaran hak cipta atas lagunya yang dilakukan oleh Donald Trump.
Kabar itu dibagikan oleh jurnalis The New York Times, Ben Sisario, di akun Twitter-nya. Dia mengunggah potongan dokumen pencabutan tuntutan Neil Young beserta tim kuasa hukumnya pada Donald Trump.
"Neil Young mencabut gugatan terhadap kampanye Trump karena menggunakan lagu-lagunya di kampanye tanpa izin," tulis Ben Sisario.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari The Hollywood Reporter, Selasa (8/12/2020), pencabutan gugatan itu sekaligus membuat tuntutan tidak dapat diperbarui. Dokumen pencabutan itu dapat dijadikan tanda bahwa perkara tersebut telah mencapai penyelesaian meskipun belum ada klarifikasi dari kuasa hukum.
Pemberitahuan pencabutan gugatan itu dilakukan Neil Young di hari yang sama dengan jadwal ketika Donald Trump seharusnya hadir ke pangadilan menanggapi tuntutan itu.
Gugatan Neil Young terhadap pengusaha dan politikus partai Republik itu bermula dari penggunaan dua lagu miliknya tanpa izin yang dilakukan oleh Donald Trump untuk kampanye Pilpres AS 2020.
Dua lagu yang dimaksud Neil Young adalah Rockin' in the Free World dan Devil's Sidewalk.
Di situs resminya, Neil Young mengunggah surat laporannya. Dirinya mengajukan laporan mengenai hak cipta pada Pengadilan Federal New York terkait penggunaan lagunya itu.
"Laporan ini tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati hak dan pendapat warga Amerika Serikat yang dapat dengan bebas mendukung kandidat yang mereka pilih," tulis surat tuntutan tersebut.
![]() |
"Namun penggugat dengan sadar tidak dapat membiarkan musiknya digunakan sebagai lagu tema kampanye yang tidak menjunjung nilai Amerika dan berisi muatan pemecah belah dan kebencian," sambungnya.
Kegeraman Neil Young pada Donald Trump sebenarnya sudah berlangsung lama. Tuntutan itu adalah akumulasi karena Donald Trump tetap menggunakan lagunya tanpa izin.
Sebelum melayangkan laporan hukum, Neil Young menuliskan di blog miliknya yang menunjukkan dirinya merasa keberatan apabila lagunya digunakan tanpa izin.
(srs/dar)