Iwan Fals Komentari UU Cipta Kerja, Ajak Gugat ke MK

Iwan Fals Komentari UU Cipta Kerja, Ajak Gugat ke MK

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 09 Okt 2020 09:07 WIB
Iwan Fals saat perayaan ultah ke-59 tahun dan 45 tahun berkarya
Iwan Fals Foto: Iwan Fals/ Khas Studio
Jakarta -

Musisi Iwan Fals akhirnya buka suara mengenai polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dirinya mengaku khawatir perihal akan munculnya klaster baru apabila demonstrasi terus berlangsung di masa pandemi.

Pelantun Bongkar itu mengajak rakyat untuk menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena khawatir adanya penularan virus COVID-19.

"Waduh saya belum baca UU itu, 1.000 halaman lebih katanya, tapi menurut saya kalau kecewa dengan Omnibuslaw gugat saja ke MK," tulis dia di akun Twitternya @regureg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau demo kayak gini serem pandeminya itu, lho," sambung Iwan Fals.

ADVERTISEMENT




Sejumlah warganet langsung menanggapi kicauan Iwan Fals bahwa UU Cipta Kerja tidak terdiri dari 1000 halaman, melainkan 900 halaman.

Ia pun kemudian meralatnya dengan menuliskan, "Oh 900-an halaman ya bukan 1.000."

Pada Selasa, 6 Oktober 2020, ia juga memberi komentar terkait adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Komentar itu, ia juga lontarkan melalui kicauan di akun Twitternya.

"Demo Omnibus Law lawannya keputusan sah, tentara, dan polisi, yang paling serem ya pandemi. Hati-hati lah," tulis dia. Akan tetapi dirinya mendapatkan kritik atas komentar itu.




Padahal sebelumnya, sejumlah warganet membanjiri kolom replies di Twitter Iwan Fals meminta sang musisi yang kerap membawakan lagu protes itu berkomentar.

Aksi menolak Omnibus Law UU Ciptaker sendiri terjadi serentak di berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan lain-lain.

Gelombang protes itu muncul karena UU Cipta Kerja dianggap memiliki sejumlah pasal bermasalah yang dapat merugikan pekerja dan alam. Selain karena isinya, proses pembuatan UU itu juga dianggap terburu-buru dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat hingga kritik yang datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi hingga organisasi nirlaba.

Diberitakan, ada 10 pedemo di depan Istana Negara yang dinyatakan reaktif COVID-19 dari hasil pemeriksaan rapid test.

Sedangkan Polres Jakarta Barat mengamankan 96 peserta demo tolak Omnibus Law di Tomang, Jakarta Barat, kemarin. Setelah menjalani tes Swab, tiga di antara positif COVID-19.

Sejumlah pihak, mulai dari Kementrian Kesehatan hingga organisasi pun menghimbau agar para demonstran tetap mengenakan masker dan terus menjalankan protokol kesehatan agar tidak memicu timbulnya klaster baru.




(srs/tia)

Hide Ads