Kronologi Penangkapan Jaka Hidayat, Eks Drummer BIP Terkait Narkoba

Kronologi Penangkapan Jaka Hidayat, Eks Drummer BIP Terkait Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 04 Sep 2020 12:22 WIB
Eks drummer BIP Jaka Hidayat konsumsi sabu sejak 2002
Jaka Hidayat. Foto: (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Mantan drummer band BIP, Jaka Hidayat, ditangkap polisi karena narkoba. Ia diamankan bersama satu orang temannya yang diduga kurir di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Begini Kronologi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan penangkapan tersebut. Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara bahwa dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut ditindak lanjuti unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP P. Siahaan, SH," ujar Kombes Pol Sudjarwoko, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Benar saja, seseorang yang diduga kurir bernisial MY sedang menunggu pembelinya. Ketika diselidiki, ternyata MY akan mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada Jaka Hidayat.

"Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira pukul 14.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh JH (musisi)," kata Sudjarwoko.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ditemukan adanya gerak gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa TSK MY sedang menunggu TSK JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu. pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua TSK, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," bebernya.

Saat diperiksa, Jaka Hidayat mengaku sudah lama menggunakan sabu. Namun ia sempat berhenti dan baru menggunakannya lagi dua bulan terakhir.

Eks drummer BIP Jaka Hidayat konsumsi sabu sejak 2002Eks drummer BIP Jaka Hidayat ditangkap karena sabu. Foto: (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal atau sementara untuk TSK JH diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis kristal atau sabu. Namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak dua bulan belakangan ini," imbuh Sudjarwoko.

Saat diamankan, Jaka Hidayat dan rekannya kedapatan memiliki sabu sebesar 0,34 gram sabu. Keduanya pun positif metamfetamina saat dites urine.

Atas perbuatan tersebut, Jaka Hidayat dan MY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal atau sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," beber Sudjarwoko.

Selain hukuman kurungan, adapula pidana berupa denda. "Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Sudjarwoko.




(hnh/srs)

Hide Ads