Kebangkitan Studio Musik Hadapi Pandemi Corona

Kebangkitan Studio Musik Hadapi Pandemi Corona

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Rabu, 15 Jul 2020 21:15 WIB
ilustrasi microphone
Ilustrasi rekaman musik. Foto: thinkstock
Jakarta -

Pandemi COVID-19 membawa dampak yang besar bagi banyak sektor, tidak terkecuali industri musik. Kegiatan rekaman rupanya juga menjadi salah satu aktivitas yang terdampak oleh pandemi.

Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah studio rekaman ditutup untuk menghindari penyebaran virus.

Kini di era normal baru (new normal), studio untuk latihan dan rekaman sudah diperbolehkan buka. Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang berlaku sebagai bentuk penyesuaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku saku tentang Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkuang untuk Sektor Ekonomi Kreatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif, studio rekaman dianjurkan untuk mengupayakan adanya fasilitas layanan rekaman jarak jauh melalui transfer data musik.

Selain itu, ada pula syarat lainnya, yakni disinfeksi dan membersihkan studio setiap kali selesai digunakan oleh penyewa.

ADVERTISEMENT

Fiber mikrofon yang digunakan di studio juga harus diganti. Studio juga harus melakukan disinfeksi grill mikrofon. Keduanya dilakukan setiap kali selesai digunakan oleh masing-masing orang.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan protokol kesehatan di masa normal baru (new normal) terkait dengan berjalannya proses rekaman dan dibukanya studio rekaman.

LAS VEGAS, NV - SEPTEMBER 29:  Frontman Dan Reynolds of Imagine Dragons performs during a stop of the band's Evolve World Tour at T-Mobile Arena on September 29, 2017 in Las Vegas, Nevada.  (Photo by Ethan Miller/Getty Images)Ilustrasi musik. Foto: Getty Images

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Bab ketiga poin A nomor ke-10 mengenai Jasa Ekonomi Kreatif.

Bagi pengelola atau pelaku usaha ada sembilan aturan yang berlaku, di antaranya adalah memastikan informasi terkait COVID-19 di wilayah terkait, pengukuran suhu tubuh, diberlakukannya jaga jarak dan pembatasan personil atau kru, menyediakan fasilitas cuci tangan serta akses handsanitizer.

Pelaku atau pengelola juga harus melakukan pembersihan (disinfeksi) pada ruangan atau arena secara berkala, mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta pembersihan filter pendingin ruangan, serta larangan bekerja bagi mereka yang tengah sakit.

Sedangkan aturan bagi pekerja yang berlaku antara lain pekerja harus memastikan diri bahwa ada dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari menyentuh area wajah selama perjalanan dan saat bekerja, serta melakukan pembersihan sesudah dan sebelum bekerja.

Pekerja juga diharuskan meminimalisir kontak fisik pada pekerja lain, segera mandi dan berganti pakaian usai bekerja, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit dan tidur tujuh jam perhari.




(srs/ass)

Hide Ads