Mengenal Porto Mento, Sistem yang Melindungi Hak Cipta dan Royalti

Mengenal Porto Mento, Sistem yang Melindungi Hak Cipta dan Royalti

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Minggu, 24 Nov 2019 10:49 WIB
1.

Mengenal Porto Mento, Sistem yang Melindungi Hak Cipta dan Royalti

Mengenal Porto Mento, Sistem yang Melindungi Hak Cipta dan Royalti
Foto: Pembukaan KAMI 2019 (Saras/detikcom)
Bandung -

Sejak dua tahun lalu, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) tengah mengembangkan proyek bernama Porto Mento. Proyek itu merupakan sistem informasi terpadu yang mendata siapa saja pemilik hak cipta dari sebuah lagu.

Lebih jauh, Porto Mento nantinya akan dapat melacak bila ada lagu yang diputar. Sehingga ketika ada karya yang diputar, penciptanya yang telah mendaftar, akan mendapatkan royalti.

Dalam diskusi sesi kedua di Konferensi Musik Indonesia (KAMI) dengan bahasan Panen Royalti dan Sosialisasi Undang-undang Ekonomi Kreatif, Irfan Aulia Isral dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan mengenai proyek tersebut.


"Sebenarnya kami mengembangkan ini dengan tujuan, bagaimana dengan perkembangan era digital ini, royalti dapat sampai kepada yang berhak. Karena per stream di bulan Februari, misalnya, dengan per stream di bulan Maret itu hitungannya bisa berbeda. Itu harus di-capture, rate-nya bisa berbeda-beda," jelas Irfan dalam diskusi yang berlangsung di Soreang, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Irfan menjelaskan, cara orang mendengarkan musik kini telah berubah drastis. Ia menyebut setidaknya ada tiga pembagian waktu, era rilisan fisik, era digital pertama dan era digital kedua.

Di era rilisan fisik, pendengar musik menggunakan uangnya untuk membeli rilisan dalam bentuk piringan hitam, cakram padat (CD), kaset dan lain-lain. Pada era digital yang pertama, orang-orang membeli dan mengunduh lagu dari musisi yang ingin mereka dengarkan lewat penyedia jasa pembelian musik, misalnya iTunes.



Pada era digital yang pertama, muncullah alat pemutar lagu, misalnya mp3 player hingga iPod. Pada masa peralihannya, sejumlah alternatif, misalnya RBT (ring back tone) menjadi sumber pendapatan musisi. Menurut Irfan, yang dibeli tetap lagu atau album dari musisi meski caranya berbeda.

Perubahan yang terbilang drastis terjadi di era digital kedua. Orang-orang tidak lagi membeli musik, mereka membeli akses untuk mendengarkan musik lewat aplikasi pemutar musik berlangganan.

"Sekarang kita tidak download lagi, kita subscribe. Untuk bisa mendengarkan musik, kita tidak perlu beli musik tapi kita beli aksesnya," jelas Irfan.

Untuk menghadapi tantangan dari perubahan zaman yang ia jelaskan itu, menurut Irfan ada cara-cara yang bisa dilakukan, misalnya melalui regulasi, dengan membuat peraturan dan kebijakan yang terkini yang menyentuh ranah hak cipta.

Melalui pengembangan kapasitas musisi, harus dibangun banyak lokasi kreatif dimana musisi bisa tampil sekaligus adanya edukasi mengenai bisnis musik dimana musisi bisa membekali dirinya dengan pengetahuan mengenai bisnis digital dan hak cipta.


Selanjutnya melalui infrastruktur, yakni dibuatnya pusat data terintegrasi mengenai musik dan sistem monitor musik, kedua hal itu yang dicoba dikembangkan melalui proyek Porto Mento tersebut.

Dalam diskusi tersebut, Irfan memaparkan data bahwa pada 2017, ada 143 juta pengguna internet dari 267 juta populasi di Indonesia. Dari jumlah itu, 71,1% adalah pendengar musik. Angka itu diprediksi naik menjadi 85% pada tahun ini.

Artinya, potensi ekonomi kreatif dalam bidang musik sangat lah besar. Bahkan Irfan menyebutkan potensi pasarnya dapat mencapai USD 1 Miliar hanya untung layanan pemutar musik berlangganan saja.



"Jadi kalau mau maju, ya memang harus membenahi tata kelolanya, negara yang maju adalah negara yang bisa menghargai hak kekayaan intelektual," kata Irfan.

Ketika ditanyai kapan proyek Porto Mento itu akan rampung, Irfan mengatakan, saat ini tengah masuk ke dalam tahap reverse engineering. Ia menjelaskan, pengerjaannya akan lama dan bukanlah proyek yang bisa rampung dalam sekejap mata.

"Ini kan lintas kementrian dan lembaga, nanti akan dibuat lagi (tim yang berfokus pada Porto Mento). Kami berharap dengan lahirnya UU Ekraf akan mendorong pengerjaannya karena landasannya jadi lebih kuat," ujarnya.

Hide Ads