Sebelum Dicabut Dari Prolegnas, BKD Terus Revisi RUU Permusikan

Sebelum Dicabut Dari Prolegnas, BKD Terus Revisi RUU Permusikan

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Minggu, 10 Mar 2019 10:21 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pakar Tata Hukum Negara, Bivitri Susanti, menerangkan selama RUU Permusikan belum dicabut secara resmi dari Prolegnas, Badan Keahlian DPR (BKD) masih terus menganggap ada dan terus melakukan proses revisi.

"Karena belum dicabut di daftar prioritas tahunan legislasinya, jadi selama itu belum dicabut, dalam dokumen DPR jadi dianggap masih ada, sehingga badan keahlian DPR memang berkewajiban (merevisi) karena mereka harus mengikuti instruksi anggota," kata Bivitri ditemui di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Jadi Badan Keahlian DPR harus merevisi lagi sampai RUU itu hilang dari dokumen (Prolegnas) ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menjelaskan bahwa BKD bukan lah anggota DPR, mereka adalah profesional yang bertugas untuk meriset dan menyusun draf RUU. Hal tersebut yang membuat dalam penggarapan sebuah draf RUU, BKD haruslah dikawal oleh yang berkepentingan.

Itu yang menyebabkan Bivitri berpendapat sudah seharusnya RUU Permusikan ini dicabut terlebih dahulu. Sebab pada penyusunannya, pihak pengusul memang tidak mendampingi BKD.

"Badan keahlian ini mereka punya tools-nya dan template-nya untuk membuat UU tapi secara substansi mereka harus mendengarkan stakeholder. Nah ini yang belum ada," ungkap Bivitri.

"Menurut saya sekarang ini harus di tarik dulu untuk memaksimalkan dulu partisipasi dari seluruh stakeholder pandanganya seperti apa baru kemudian diluruskan. Jadi jangan top down tapi bottom up orang-orang musiknya dulu maunya seperti apa," sambungnya.

Wendi Putranto juga pernah menyebutkan, dalam pertemuan antara BKD dengan Koalisi Nasional RUU Permusikan, Dr. Inosensetius Samsul mengakui bahwa RUU Permusikan memang memiliki banyak kekurangan karena pembuatannya tidak dikawal oleh pengusul.

Video: Tanggapan Afgan dan Sandhy Sandoro soal RUU Permusikan Ditarik dari Prolegnas

[Gambas:Video 20detik]



BKD mengaku telah menghubungi pengusul akan tetapi pihak pengusul sulit ditemui dengan berbagai alasan.

Draf RUU Permusikan menjadi polemik karena sejumlah pasal yang dianggap janggal. Beberapa musisi menyarankan untuk direvisi, namun beberapa di antaranya menolak total dan menuntut pembatalan.

(srs/dal)

Hide Ads