Anang Ajukan Surat Pencabutan, RUU Permusikan Masih Perlu Dikawal

Anang Ajukan Surat Pencabutan, RUU Permusikan Masih Perlu Dikawal

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Sabtu, 09 Mar 2019 21:58 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detik.com
Jakarta - Meski Anang Hermansyah, selaku pengusul, telah mengajukan surat pencabutan RUU Permusikan dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional), nyatanya hingga kini RUU tersebut belum resmi ditarik dari program.

Untuk menarik RUU tersebut masih membutuhkan sejumlah mekanisme lainnya. Setelah surat penarikan diajukan, RUU itu masih harus dibahas dalam sejumlah rapat.

Sehingga Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) menganggap persoalan ini masih harus dikawal.

"Prosesnya harus melalui sidang-sidang lagi, sidang rapat kerja antara Baleg (Badan Legislatif) dengan pemerintah, sidang paripurna, dan itu belum terjadi. Jadi ya kita akan terus mengawal sampai benar-benar dibatalkan," kata Wendi ditemui di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari itu, Wendi juga memaparkan bahwa sebenarnya proses revisi dari Badan Keahlian DPR (BKD) masih terus berjalan di tengah pro dan kontra hingga melahirkan draf baru.

"Mereka (BKD) bilang, saya menghargai keberatan sikap kalian yang menolak RUU Permusikan ini, tapi ini akan terus berjalan karena hanya proses politik di DPR yang bisa memberhentikan RUU Permusikan," jelas Wendi.

Sebelumnya, Wendi juga menerangkan bahwa dalam pertemuan KNTL RUUP dengan BKD, Dr. Inosentius Samsul menyampaikan bahwa penggarapan draf RUU Permusikan memang memiliki banyak kekurangan karena tidak dikawal oleh pengusul.

Sebelumnya, draf RUU Permusikan menjadi polemik karena sejumlah pasal yang dianggap janggal. Beberapa musisi menyarankan untuk direvisi, namun beberapa di antaranya menolak total dan menuntut pembatalan. (srs/nu2)

Hide Ads