Draf Baru RUU Permusikan yang Telah Direvisi Tetap Dianggap Tak Relevan

Draf Baru RUU Permusikan yang Telah Direvisi Tetap Dianggap Tak Relevan

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Sabtu, 09 Mar 2019 21:06 WIB
Foto: Sarah Glandosch / dok. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Jakarta - Setelah menuai pro dan kontra, Badan Keahlian DPR (BKD) membuat draf RUU Permusikan yang baru dan telah direvisi dari versi aslinya. Draf tersebut tertanda pada tanggal 20 Februari 2019.

Meski telah direvisi, menurut Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), draf yang telah direvisi tetap tidak relevan dan hanya merupakan tambal sulam dari draf yang sebelumnya.

"(Sikap) kami sama saja ya untuk draf rancangan yang baru. Apalagi ada pasal baru yang mengatur dewan musik. Ini ngeri banget. Ini semacam lembaga yang nantinya berpengaruh dan sangat mengatur ekosistem musik Indonesia. Malah kami jadi lebih berhati-hati lagi," terang Wendi ditemui di Galeri Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).

Meski pasal 5 dan 50 yang dianggap sebagai 'pasal sensor' yang bisa mencederai kebebasan berkarya para musisi dihapuskan dari draf RUU yang baru, namun keberadaan Dewan Musik yang tertuang dalam pasal 54 sampai 57 draf yang baru dinilai juga mengkhawatirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi keberadaan RUU Permusikan tersebut sebenarnya telah dicabut oleh pengusulnya, dalam hal ini Anang Hermansyah. Sehingga sebenarnya keberadaan RUU tersebut dianggap Wendi tak lagi relevan.

Ditambah lagi, Wendi menilai, draf RUU yang baru hanyalah bentuk tambal sulam dari draf yang lama. Ia pun mempertanyakan apakah dalam penggarapan draf yang baru, diperbarui pula naskah akademiknya.

"Kok ujug-ujug (dikeluarkan draf baru), apakah naskah akademiknya sudah direvisi? Karena kok ini jadi kaya tambal sulam draf RUU Permusikan (yang lama) saja," ujarnya.

"Setahu saya kalau mau menyusun ulang RUU Permusikan yang baru, kan seharusnya bikin naskah akademik yang baru," sambungnya.

Sebelumnya, draf RUU Permusikan menjadi polemik karena sejumlah pasal yang dianggap janggal. Beberapa musisi menyarankan untuk direvisi, namun beberapa di antaranya menolak total dan menuntut pembatalan. (srs/nu2)

Hide Ads