Pihak kepolisian, dalam hal ini Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono, mengatakan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal.
"Iya (habis nonton konser Iwan Fals). Tapi tidak saling kenal. Para tersangka sering bergerombol dekat TKP untuk sekadar nongkrong," ucap Sungkono dikutip dari detikcom, Rabu (6/3/2019).
Korban tengah melewati jalan tempat dimana para pelaku kerap berkumpul saat kejadian naas itu terjadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bilah bambu, enam buah batu, sebuah sweater warna hitam, sebuah celana jins warna hitam, sepasang sepatu, dan dua bilah senjata tajam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (srs/nkn)