17 lagu tersebut digolongkan dalam kategori Dewasa (D) sehingga baru boleh diputar pada pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.
Menurut Music Director 101 Jak FM, Ilham Fahri, aturan tersebut sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, sebelum memutarkan lagu, sebenarnya radio dan label rekaman telah mensensor kata-kata yang tidak senonoh di dalam lagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari label, lagu yang diputar juga sudah ada sensornya sendiri. Biasanya label memberikan pada kami musik yang clean version," tambahnya.
Ilham menambahkan, pembatasan lagu di radio justru akan berdampak buruk dan merugikan radio. Sebab hal itu bisa membuat orang-orang meninggalkan radio dan lebih memilih mendengarkan lagu lewat layanan digital yang tidak memiliki batasan.
"Dengan adanya aturan seperti itu, pas orang-orang ingin dengerin lagu yang dibatasi itu, bisa jadi radio nggak jadi pilihan lagi," terangnya.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Music Director Trax 101.4 FM, Adit Broi. Menurutnya pembatasan tersebut merupakan hal wajar. "Masih cukup wajar untuk pembatasan kategori yang dewasa dan jam pemutaranya tapi list lagu yang memang kategori tersebut juga harus didiskusikan lebih lanjut,"urainya.
Ia juga menganggap 17 lagu-lagu yang ada dalam daftar adalah lagu-lagu yang sudah tidak menjadi hits di masa sekarang. Sehingga kalaupun dibatasi, hal itu tidak akan berpengaruh banyak pada pendengar.
Lebih lanjut, ia menerangkan, baginya seni dan kreatifitas memang menjadi salah satu unsur utama dalam musik. Akan tetapi, harus ada penyesuaian. "Seni dan lagu butuh banget kreativitas, tapi kita tetap harus kompromi juga," pungkasnya.
Kalau menurut kalian bagaimana?
Simak Videonya 'Masuk Kategori Dewasa, 17 Lagu Ini Dibatasi Penyiarannya oleh KPI':
(srs/nu2)