Sebagai Pengusul, Once Mekel Kawal Detail RUU Hak Cipta

Sebagai Pengusul, Once Mekel Kawal Detail RUU Hak Cipta

prih febriani - detikHot
Rabu, 07 Okt 2026 18:24 WIB
Once Mekel di DPR RI
Once Mekel. Foto: dok Once Mekel
Jakarta -

Anggota DPR RI sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta), Once Mekel, ikut mengawal detail revisi aturan tersebut. RUU Hak Cipta kini memasuki tahap krusial setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil Pemerintah.

Once menegaskan pembahasan RUU Hak Cipta akan dilakukan secara cermat bersama Pemerintah, khususnya pada Pembahasan Tingkat I. Menurutnya, aturan baru ini harus mampu menjawab kebutuhan seluruh ekosistem industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.

"Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital," ujar Once Mekel dalam keterangannya, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

RUU Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sejak November 2024. Penyusunannya kemudian melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan Naskah Akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan di Panitia Kerja (Panja), hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 12 Maret 2026.

Once yang juga merupakan anggota Baleg menilai proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterlibatan para pemangku kepentingan. Ia menyebut penyusunan RUU dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, RUU Hak Cipta tidak hanya ditujukan untuk menjawab persoalan industri musik. Aturan tersebut juga mencakup berbagai bidang kreatif, mulai dari film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi hingga karya jurnalistik.

"Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita," tuturnya.

"Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian," lanjut Once.

Dalam draf RUU Hak Cipta, terdapat sejumlah pembaruan yang disiapkan untuk menjawab perkembangan industri kreatif dan era digital.

Salah satunya adalah rencana pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif nonpermusikan sebagai wadah resmi pengawasan dan pengelolaan royalti bagi sektor seni dan kreatif di luar musik.

RUU tersebut juga mengatur Resale Right atau hak lanjut jual. Aturan ini memberikan perlindungan hak ekonomi bagi perupa dan fotografer untuk mendapatkan royalti dari penjualan kembali karya mereka.

Ada pula ketentuan mengenai Reversion Right. Melalui aturan ini, hak ekonomi atas ciptaan seperti buku, lagu, dan karya tulis dapat kembali kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau outright.

Di tengah maraknya penggunaan platform digital, RUU Hak Cipta turut mengatur kewajiban platform digital dan marketplace untuk mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. RUU ini juga memuat kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah karya berbasis kecerdasan buatan atau AI. Draf RUU memberikan penegasan mengenai syarat perlindungan hak cipta untuk karya yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mengatur kewajiban transparansi penggunaan AI.

Penyusunan RUU Hak Cipta juga menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan, dari ruang fisik hingga platform digital.

Once berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berlangsung secara teliti dan mengakomodasi kepentingan seluruh pelaku industri kreatif.

"Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan," pungkasnya.



(wes/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads