Konser dan Festival Musik Tak Lepas dari Kewajiban Izin Performing Rights

Jangan Sembarang Cover Lagu

Konser dan Festival Musik Tak Lepas dari Kewajiban Izin Performing Rights

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 14:04 WIB
Ilustrasi Konser Musik Foto: Getty Images/Dave Hogan for One Love Manchester
Jakarta - Bila menyanyikan ulang lagu musisi kenamaan di YouTube sudah tidak dikenai kewajiban untuk meminta izin pada si empunya lagu karena masalah perizinan sudah diurus oleh YouTube dengan fasilitas terbarunya, hal yang sama tidak berlaku di konser dan festival musik.

Konser dan festival musik tetap tidak begitu saja terlepas dari kewajiban tersebut.

Nominal yang harus dibayarkan oleh penyelenggara konser untuk memutarkan lagu adalah dua persen dari harga tiket dikalikan dengan jumlah tiket yang terjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nah, mungkin ini sama kaya izin penyelenggaraan acara. Kalau penyelenggaraan acaranya itu izin mengadakan keramaian, kalau memainkan lagunya pun harus izin juga," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia saat ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Salah satu festival musik yang telah mengurus perizinan performing rights dan mengurus perizinan tersebut adalah Jazz Goes to Campus (JGTC). Festival musik garapan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia tersebut telah membayarkan royalti performing rights kepada musisi yang lagunya dibawakan.


"Yang penting ada songlist-nya. Nanti kami sudah ada sistem yang bisa nge-check lagu tersebut haknya komposer siapa," ucap Chico lagi.

"Kalau ada lagu yang haknya milik komposer yang bernaung di bawah KCI atau lembaga lain (dibawakan di JGTC) pun kami akan bayarkan royaltinya," tambahnya. (srs/nu2)

Hide Ads