Konser dan festival musik tetap tidak begitu saja terlepas dari kewajiban tersebut.
Nominal yang harus dibayarkan oleh penyelenggara konser untuk memutarkan lagu adalah dua persen dari harga tiket dikalikan dengan jumlah tiket yang terjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cover Lagu di YouTube Tak Perlu Izin |
"Nah, mungkin ini sama kaya izin penyelenggaraan acara. Kalau penyelenggaraan acaranya itu izin mengadakan keramaian, kalau memainkan lagunya pun harus izin juga," ujar Chico Hendarto dari Wahana Musik Indonesia saat ditemui di Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Salah satu festival musik yang telah mengurus perizinan performing rights dan mengurus perizinan tersebut adalah Jazz Goes to Campus (JGTC). Festival musik garapan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia tersebut telah membayarkan royalti performing rights kepada musisi yang lagunya dibawakan.
"Yang penting ada songlist-nya. Nanti kami sudah ada sistem yang bisa nge-check lagu tersebut haknya komposer siapa," ucap Chico lagi.
"Kalau ada lagu yang haknya milik komposer yang bernaung di bawah KCI atau lembaga lain (dibawakan di JGTC) pun kami akan bayarkan royaltinya," tambahnya. (srs/nu2)